MA Terbitkan Perma, Ini 18 Pelanggaran yang Bisa Dianggap Menghina Pengadilan

21 Desember 2020 13:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Audiens memotret suasana sidang korupsi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Audiens memotret suasana sidang korupsi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru mengenai disiplin dan tata tertib di persidangan. Aturan tersebut termaktub dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam lingkungan Pengadilan.
ADVERTISEMENT
PERMA ini ditetapkan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada 27 November 2020 dan diundangkan pada 4 Desember 2020.
Namun PERMA tersebut mengundang polemik lantaran salah satu poinnya dinilai menyulitkan kinerja pers. Sebab Pasal 4 ayat (6) Perma mengatur larangan bagi para pengunjung sidang soal pengambilan foto atau rekaman audio visual persidangan.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Soejono Eben/kumparan
Berikut bunyi Pasal 4 ayat (6):
Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan.
Selain itu, terdapat larangan dan ketentuan lain yang harus dipatuhi pengunjung sidang yang termaktub dalam Pasal 4. Pasal tersebut berisi 17 ketentuan dan larangan yang harus dipatuhi pengunjung sidang. Ketentuan soal tata tertib pengunjung sidang juga termuat di dalam Pasal 6.
ADVERTISEMENT
Apabila aturan tersebut tak ditaati, berdasarkan Pasal 6 Perma 5/2020, hakim memberi peringatan kepada pengunjung sidang. Namun jika tetap tidak mengikuti perintah hakim, pengunjung akan dikeluarkan dari ruang sidang.
Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap poin-poin yang sudah ditetapkan bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Pasal itu berbunyi:
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (16), ayat (17), serta Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (9) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan".
Total ada 18 poin pelanggaran yang disebut bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Pasal 4
(2) Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas
(3) Setiap orang yang bertindak menjadi saksi dan/atau pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada ketua majelis hakim atau petugas yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim setelah amunisinya dikeluarkan
(5) Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan
(6) Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan sebelum dimulainya persidangan
(7) Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dpat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum
ADVERTISEMENT
(8) Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sma lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan
(9) Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama persidangan berlangsung.
(10) Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan
(12) Setiap orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya persidangan
(13) Setiap orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada izin tertulis dari ketua/kepala pengadilan
ADVERTISEMENT
(14) Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal
(16) Setiap orang dilarang menghina hakim/majelis hakim, aparatur pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli
(17) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menciderai dan/atau membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim, aparatur pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, satuan pengamanan pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping
Pasal 6
(1) Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang haus duduk dengan sopan di tempat duduk masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang
(3) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim/ketua majelis hakim untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat
ADVERTISEMENT
(6) Setiap orawng yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari hakim/ketua majelis hakim.
(7) Setelah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas perintah hakim/ketua majelis hakim, orang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
(9) Setiap orang yang keluar dan masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung, diwajibkan memberi hormat kepada hakim/majelis hakim dengan menganggukkan kepala dan/atau mengangkat tangan
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, aturan serupa yang mengatur tata tertib di sidang, khususnya larangan foto dan rekam persidangan tanpa seizin hakim, sempat diatur dalam Surat Edaran nomor 2 Tahun 2020 Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA. Surat edaran ini diterbitkan pada 7 Februari.
ADVERTISEMENT
Hal itu sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Sebab, hal hal itu dinilai bisa jadi merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari MA. Aturan ini dinilai menyulitkan kerja pers. Padahal, selama ini pers bebas meliput sidang yang terbuka untuk umum, termasuk mengambil foto, merekam gambar, dan merekam suara.
Setelah menuai polemik, Ketua MA saat itu, Hatta Ali, memerintahkan Surat Edaran itu dicabut. Hal itu selang 14 hari setelah surat diterbitkan.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kini aturan itu kembali muncul dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020. Namun juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, menegaskan PERMA 5/2020 berbeda dengan Surat Edaran (SE) yang telah dicabut.
Ia menjelaskan SE yang sudah dicabut sifatnya khusus yang mengatur tata tertib dalam meliput/mengambil gambar di persidangan. Sedangkan PERMA 5/2020 lebih bersifat umum. Andi membantah PERMA tersebut sebagai upaya menghalangi kerja jurnalis.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan aturan itu untuk menjaga kelancaran persidangan. Penerbitan PERMA dimaksudkan untuk menjamin keamanan bagi para pihak yang dipanggil sebagai saksi atau terdakwa.
"Sasaran dan latar belakang terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah selain untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar, juga agar aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepentingan seperti saksi-saksi, terdakwa dan pengunjung merasa aman," ucap Andi.
"Yang terpenting lagi dengan terbitnya Perma Nomor 5/2020 tersebut diharapkan mewujudkan peradilan yang berwibawa," tutupnya.