Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MA Terbitkan Surat Edaran Larang Hakim Dukung Capres di Media Sosial
9 Februari 2019 10:36 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran yang melarang hakim untuk mengkampanyekan dan mendukung salah satu capres dan cawapres melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang larangan hakim berpolitik itu mulai berlaku mulai tanggal 7 Februari 2019.
"Ada surat edaran dari Dirjen Badilum tentang larangan hakim berpolitik ," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro kepada kumparan, Sabtu (9/2).
Dalam surat edaran itu hakim dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. MA menegaskan hakim harus imparsial dan independen.
"Hakim dilarang berfoto dengan bakal calon. Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya), atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon, visi misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukkan keberpihakan salah satu calon," demikian petikan surat edaran MA seperti dikutip kumparan.
Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali telah meminta seluruh jajarannya menjaga netralitas saat memasuki tahun politik 2019. Ia mengimbau jajarannya tak terlibat politik praktis, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial.
ADVERTISEMENT
"Seluruh jajaran aparatur peradilan di seluruh Indonesia diwajibkan menjaga netralitasnya dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, termasuk dalam penggunaan sosial media," kata Hatta Ali dalam sambutannya di acara Refleksi Akhir Tahun 2018 di Kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Dalam surat edaran itu, Badilum MA menyatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga marwah hakim dan Mahkamah Agung beserta pengadilan yang ada dibawahnya.
Hatta Ali mengatakan, tahun 2019 merupakan tahun yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebab untuk pertama kalinya, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan Presiden dan DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara serentak.
Menurut dia, MA sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai pengawalan proses demokrasi tersebut. Setidaknya, ada tiga peraturan terkait pemilu yang diterbitkan oleh MA, yakni:
1. Perma Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
3. SEMA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.
ADVERTISEMENT
Live Update