MA Terima Berkas Kasasi Gugatan Penundaan Pemilu Partai Prima, Segera Diputus

28 Mei 2023 15:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) segera mengadili perkara penundaan pemilu yang diajukan Partai Prima vs KPU di tingkat kasasi. Gugatan ini sempat dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, tetapi dibatalkan pada tingkat banding oleh PT DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tak menyerah, Partai Prima kini mengajukan gugatan ke MA pada tingkat kasasi.
"Proses kasasi perkara tersebut Jumat kemarin sudah diterima MA," kata Jubir MA Suharto kepada wartawan, Minggu (28/5).
MA belum menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Namun demikian, gugatan tersebut akan segera diadili dalam kurun waktu 3 bulan.
"Majelis punya waktu 90 hari sejak diterima harus diputus," imbuhnya.
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Perkara hukum ini bermula saat Partai Prima menggugat KPU terkait administrasi pendaftaran partai. Salah satu petitumnya yakni penundaan pemilu 2024.
Di pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Pusat, Partai Prima menang dan berakibat pada penundaan Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam satu amar putusannya yakni hakim menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan proses Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Namun pada tingkat banding, di PT DKI Jakarta, putusan tersebut dibatalkan. Hakim Banding menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.