MA: Tidak Ada Intervensi dalam Memutus Perkara Kasasi Sambo dkk

8 Agustus 2023 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, tidak ada intervensi dalam memutus perkara kasasi Ferdy Sambo dkk. Hakim independen dan merdeka.
ADVERTISEMENT
"Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu [perkara Sambo dkk]," kata Sobandi, Karo Hukum dan Humas MA, Selasa (8/8).
MA menolak kasasi Sambo dengan perbaikan. Dari semula vonis mati menjadi seumur hidup. Putusan itu diketok Ketua Majelis Suhadi dengan anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Meski dalam putusan kasasi Sambo, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Hakim Jupriyadi dan Desnayeti DO dari pengambilan keputusan dan menyatakan menolak total kasasi Sambo dengan tetap hukuman mati.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Namun tiga hakim lainnya sepakat untuk menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Sambo. Tiga banding dua, suara terbanyak adalah seumur hidup.
"Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion. Tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dalam hukum acara pidana kita," ujar Sobandi.
ADVERTISEMENT
Selain vonis Sambo, MA juga turut mengurangi hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dipotong jadi 8 tahun.
MA belum membeberkan pertimbangan putusan kasasi ini. "Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload [di website]," pungkas Sobandi.