MA Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbud soal Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Ahli Kemendikbud Chatarina Muliana Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Ahli Kemendikbud Chatarina Muliana Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ke MK pada 2 Maret 2022. Dalam gugatannya, LKAAM meminta penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 ditinjau kembali.
ADVERTISEMENT
MA kemudian memutuskan menolak gugatan JR tersebut. Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
“Kita [pemerintah] bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Chatarina dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/4).
Kemendikbudristek mengatakan, Permendikbudristek Nomor 30 merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.
ADVERTISEMENT
Chatarina juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil, dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR.
“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan. Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan,” pungkasnya.
Permendikbudristek Nomor 30 ini mendapat respons positif dari masyarakat. Hadirnya Permendikbudristek ini dinilai dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual di institusi pendidikan.
Meski demikian, ada juga yang mengkritisi hadirnya Permendikbudristek ini. Salah satunya terkait frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Pasal 5 ayat 2 (b) yang dinilai multitafsir.
ADVERTISEMENT