MA Tolak Gugatan Yusril terkait Larangan Ekspor Benih Lobster

5 Januari 2022 11:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak gugatan uji materiil terkait aturan larangan ekspor benih bening lobster dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam gugatan itu, Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum Penggugat.
ADVERTISEMENT
Larangan ekspor itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono tanggal 24 Mei 2021.
"Tolak Permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," bunyi putusan gugatan dikutip dari situs MA, Rabu (5/1).
Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Permohonan itu diajukan Yusril selaku kapasitasnya sebagai kuasa hukum dari PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Yusril menyebut pembatalan itu dilakukan karena pada dasarnya Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Yusril mengakui bahwa Menteri KP memang berwenang melarang ekspor benih lobster yang dikategorikan sebagai ikan. Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi menurutnya, kemudian berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU tersebut, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangan pelarangan itu kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.
Ia menilai Menteri KP tidak lagi punya kewenangan berdasarkan aturan baru tersebut.
Yusril menilai larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam dan ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Ilustrasi benih lobster. Foto: dok. KKP
Menurut Yusril, Menteri KP seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Hal itu dilakukan atas pertimbangan lobster sebagai hewan langka yang dilindungi. Bila demikian, maka dapat dilakukan pelarangan ekspor terhadap komoditas tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun kini, gugatan itu ditolak MA. Namun dalam situs MA belum tercantum mengenai pertimbangan soal penolakan gugatan tersebut.
Putusan diketok pada 23 Desember 2021. Majelis hakim yang memutus perkara ini ialah Dr. H.Yulius, SH., MH., Is Sudaryono, SH., MH., Dr. Yosran, SH., M.Hum.
Perihal benih lobster itu mulai jadi perhatian ketika Susi Pudjiastuti menjadi Menteri KP. Ia melarang tegas penangkapan benih lobster serta ekspor.
Saat kursi Menteri KP beralih ke Edhy Prabowo, aturan tersebut selanjutnya diganti dengan Permen KP 12 Tahun 2020. Tak cuma membuka keran benur buat ditangkap, Edhy juga membolehkan aktivitas ekspor. Politikus Gerindra itu ditangkap KPK karena menerima suap izin ekspor benih lobster.
Kursi yang ditinggalkan Edhy Prabowo kemudian dipercayakan kepada Sakti Wahyu Trenggono. Ia kembali memberlakukan larangan memperdagangkan benih lobster. Bedanya dengan aturan Susi, penangkapan benih bisa dilakukan hanya untuk kepentingan budidaya di dalam negeri.
ADVERTISEMENT