MA Tolak Kasasi Budi Said, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara di Kasus 1,1 Ton Emas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said, terkait kasus korupsi pemufakatan jahat jual beli 1,1 ton emas Antam. Dengan begitu, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi terdakwa," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (29/7).

Perkara kasasi itu teregister dengan nomor perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025. Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku Ketua Majelis Kasasi, serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono selaku anggota majelis.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, pengadilan tingkat pertama juga memvonis Budi Said untuk membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 subsider pidana 8 tahun penjara.

Tak terima dengan putusan tersebut, Budi Said kemudian mengajukan banding. Namun, pengadilan tingkat banding memperberat hukuman terhadap Budi menjadi 16 tahun penjara. Selain itu, Budi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan di tingkat banding tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yakni:

  • 58,841 Kg emas antam atau setara Rp 35.526.893.372,99;

  • 1.136 Kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai tersebut pada saat eksekusi.

Majelis Hakim di tingkat banding menyatakan bahwa nilai tersebut dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan keuangan PT. Antam TBK per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636.

Terhadap putusan banding, Budi kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, kini kasasinya telah diputus ditolak dan tetap dihukum 16 tahun penjara.

Kasus Budi Said

Perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.

Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:

  • Eksi Anggraeni selaku broker;

  • Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk;

  • Ahmad Purwanto selaku tenaga perbantuan di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk; dan

  • Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.

Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.

Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.

Pembelian pun berlanjut hingga menyentuh angka Rp 3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kg emas Antam (7 ton). Dalam dakwaan disebutkan harga itu merupakan diskon, seolah Budi Said sebagai reseller.

Namun, kemudian Budi hanya mendapat emas sebesar 5.935 kg dari jumlah yang disepakati. Karenanya, Budi mengeklaim secara sepihak merasa kekurangan menerima emas 1,1 ton. Hal tersebut berlanjut hingga muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Budi.

Meski begitu, kini jaksa menemukan dugaan kongkalikong korupsi antara Budi dengan Eksi dkk. Sehingga, Budi didakwa merugikan negara dengan perbuatannya bersama Eksi dkk atas pembelian emas di bawah harga normal itu.

Atas perbuatannya, jaksa menyebut Budi dinilai terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.