MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK Terkait Persoalan TWK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dkk, terkait persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hotman menggugat Pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo dalam gugatan ini.

Para eks pegawai KPK itu menggugat pemecatan mereka yang berdasarkan hasil TWK. Sebab, TWK dinilai bermasalah secara administrasi.

PTUN Jakarta menolak gugatan itu. Gugatan kemudian diajukan hingga tahap kasasi di MA.

"Tolak kasasi," begitu amar putusan yang diketok oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodhi Martono.

Eks Pegawai KPK Novel Baswedan dkk menghadiri sidang perdana gugatan melawan hukum vs Firli Bahuri dkk di PTUN Jakarta. Foto: Dok. Ita Khoiriyah

Dilihat dari laman MA, Putusan itu diketok pada 23 Mei 2023.

Ada dua gugatan yang diajukan ek pegawai KPK ke PTUN Jakarta, yakni perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan pemohon Ita Khoiriyah dkk dan perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan pemohon Hotman Tambunan dkk.

Gugatan diajukan karena mereka menilai ada penyimpangan dalam pelaksanaan TWK. Mereka meminta hakim memerintahkan para termohon untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Salah satu rekomendasi Ombudsman adalah mengangkat mereka yang tidak lolos TWK menjadi ASN. Termasuk memulihkan nama baik mereka.

Termohon dalam gugatan ini ialah Pimpinan KPK, Kepala BKN, serta Presiden RI. Berikut petitum yang diajukan para pemohon:

  • Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

  • Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

  • Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);

  • Menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Para Penggugat;

Namun gugatan ke PTUN kandas. Juga ditolak di tingkat kasasi MA.