Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MA Tolak Kasasi Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Istri
25 September 2018 19:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, beserta istrinya, Lily Martiani Maddari. Keduanya tetap dihukum pidana penjara masing-masing selama 9 tahun sesuai putusan banding.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya ditolak, kalau penuntut umum kan mencabut kasasi, kalau terdakwa ditolak," kata juru bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Selasa (25/9).
Suhadi tercatat merupakan anggota majelis hakim kasasi tersebut bersama hakim agung Abdul Latief. Sementara ketua majelis hakimnya adalah hakim agung Krisna Harahap. Putusan dibacakan pada 17 September 2018.
Dalam tahap banding, selain dihukum pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Namun, MA mengubah besaran hukuman tersebut menjadi denda sebesar Rp 400 juta subsidair 9 bulan kurungan.
"Hanya subsidair pengganti, jika denda tidak dibayar jadi 8 bulan kurungan," ujar Suhadi.
Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari ditangkap KPK pada Juni 2017 karena diduga terlibat suap terkait proyek peninggian jalan di Bengkulu. Mereka diduga menerima uang Rp 4,7 miliar dari kontraktor yang memenangkan tender proyek.
ADVERTISEMENT
Keduanya dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu. Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut pidana kurungan selama 10 tahun.
Hukuman terhadap keduanya kemudian diperberat pada tahap banding. Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman keduanya menjadi 9 tahun penjara.