MA Tolak Kasasi Gugatan Kebakaran Hutan, Pemerintah Ajukan PK

19 Juli 2019 17:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi meninjau kebakaran hutan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi meninjau kebakaran hutan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Jokowi berserta jajarannya terkait gugatan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Pri Pambudi Teguh, dan Nurul Elmiyah, menyatakan Presiden Jokowi dan jajarannya bertanggungjawab atas kejadian kebakaran hutan di Kalimantan.
ADVERTISEMENT
"Dalam putusan kasasi tersebut inti pokok yang seharusnya disimpulkan adalah kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya, sehingga wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam/kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengutip petikan putusan kasasi MA dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).
"Diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," lanjut Abdullah mengutip putusan.
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menanggapi putusan kasasi tersebut, Kepala Staf Presiden, Moeldoko menyebut tim kuasa hukum pemerintah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Ya pastinya, nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu (PK)," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
Selain menempuh cara luar biasa yakni Pengajuan Kembali (PK), Moeldoko menjelaskan sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan. Khususnya atas dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan tersebut. Bahkan menyebut kebakaran hutan sudah berkurang.
"Berikutnya, presiden juga telah mengambil langkah taktik di lapangan untuk menyelesaikan kebakaran itu berkurang dan ini ada hasilnya. Kita sudah ada berkurang 98 persen hasilnya. Itu sudah kita kenali seperti itu," ujarnya.
Berdasarkan laporan dari Badan Restorasi Gambut, Moeldoko menjelaskan bahwa lahan yang dulunya terbakar tersebut sekarang sudah diberdayakan kembali khususnya dalam menghasilkan buah-buahan, sayur dan lainnya.
"BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja, dan melapor kepada saya bahwa penggunaan parit, disamping ada faktor ekonominya juga memiliki faktor penghambat berkembangnya api," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"BRG juga melaporkan kepada saya, justru sekarang itu menghasilkan buah-buahan, sayur mayur dan seterusnya, juga ikan, saya waktu itu ke lokasi melihat untuk perikanan," tambahnya.
Dengan adanya upaya tersebut, Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah selalu melakukan hal-hal yang bermanfaat meski sedang mengikuti proses di Mahkamah Agung
"Jadi menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah. Tapi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah itu yang jauh lebih penting," jelasnya.