Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jaksa sebelumnya mengajukan kasasi pada Oktober 2020 setelah para terdakwa divonis bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan ditolaknya kasasi jaksa, bos MeMiles, Kamal Tarachano Mirchandani alias Sanjay, beserta 4 anak buahnya tetap divonis bebas sesuai putusan PN Surabaya.
Empat anak buah Sanjay yakni manager MeMiles, Fatah Suhanda; master marketing MeMiles, Martini Luisa alias dr Eva; karyawan MeMiles, Sri Windyaswati alias Wiewied; dan IT MeMiles, Prima Handika. Mereka dinilai tidak terbukti menawarkan investasi bodong.
"Tolak (kasasi jaksa)" isi putusan majelis kasasi MA terhadap 5 kasasi yang diajukan jaksa seperti yang tercantum dalam Informasi Perkara.
Majelis kasasi MA memutus perkara tersebut pada 7 April. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi, didampingi Soesilo dan Desnayeti masing-masing sebagai anggota majelis.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam sidang tuntutan di PN Surabaya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Adapun kasus MeMiles yang diusut Ditreskrimum Polda Jatim muncul pada akhir 2019. Dalam proses penyidikan, MeMiles disebut melakukan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan "reward".
Polisi menyebut MeMiles telah merekrut 264 ribu orang hanya dalam 8 bulan serta mengumpulkan uang investasi Rp 761 miliar. Uang tersebut didapat dari setiap member yang melakukan top-up dana investasi. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta.
MeMiles memberikan reward bagi member dengan nilai top-up tertinggi. Reward-nya beragam, mulai dari ponsel, motor, mobil, perhiasan berlian. Setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga akan diberikan reward.
ADVERTISEMENT
Kasus ini semakin menyedot perhatian publik lantaran menyeret nama sejumlah pesohor seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp 150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.
Namun setelah menjalani rangkaian persidangan di PN Surabaya dan kasasi di MA, dakwaan jaksa tidak terbukti. Sehingga para terdakwa divonis bebas.