MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris-Fatia Tetap Bebas Terkait Kasus 'Lord Luhut'

25 September 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris Azhar dan Fatia menemui sejumlah aktivis dan pendukung di depan PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Haris Azhar dan Fatia menemui sejumlah aktivis dan pendukung di depan PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dengan begitu, Haris Azhar dan Fatiah tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut termuat dalam laman MA dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024 untuk Haris Azhar dan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024 untuk Fatia Mauliduyanti. Putusan keduanya dibacakan pada 11 September 2024.
"Amar putusan JPU, ditolak," demikian bunyi putusan perkara Haris dan Fatia, dikutip Rabu (25/9).
Hakim yang mengadili perkara keduanya sama. Yakni diketuai oleh Dwiarso BUdi Santiarto dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Sebelumnya, Haris-Fatia sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Keduanya dinilai tak terbukti menghina maupun mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.
Dakwaan yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatia ialah, pertama: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, kedua primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946, kedua subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Namun hakim menilai Haris Azhar dan Fatia tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa. Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong. Kini putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi.