MA Tolak Kasasi KPK, Hukuman Penyuap Bupati Kukar Tetap 3,5 Tahun Bui

8 Maret 2019 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heri Susanto Gun alias Abun di Pengadilan Tipikor Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Heri Susanto Gun alias Abun di Pengadilan Tipikor Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, vonis penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari itu tetap 3,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"(Kasasi) jaksa penuntut umum (KPK) dan terdakwa (Hery Susanto Gun) tolak," bunyi petikan putusan seperti yang dilansir di laman MA, Jumat (8/3).
Vonis kasasi Abun itu telah diputus sejak Rabu (9/1) lalu. Susunan majelis hakim kasasi yang memutus perkara itu yakni Syamsul Rakan Chaniago (Ketua Majelis) serta dua anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Salman Luthan.
Sebelumnya KPK mengajukan kasasi ke MA karena menilai vonis Abun di tingkat pertama dan banding rendah yakni 3,5 tahun. Padahal KPK menuntut Abun dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Rita Widyasari. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini Abun divonis penjara karena terbukti memberikan suap sebesar Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diberikan agar Rita menerbitkan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare yang akan digunakan untuk perkebunan sawit.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Rita juga sudah divonis hukuman 10 tahun hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga didenda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan penjara. Kasusnya pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan Rita saat ini menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.