Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Hukumannya Tetap 12 Tahun Penjara
1 Maret 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian putusan MA dikutip dalam laman resminya dikutip Jumat (1/3). Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 101 K/Pid/2024.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu 21 Februari 2024. Belum diketahui apa pertimbangan hakim MA menolak gugatan kasasi dari Mario Dandy dan jaksa.
Dengan putusan tersebut, maka status hukum Mario Dandy bakal inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasusnya, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara sejak pengadilan tingkat pertama karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis 12 tahun penjara itu merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim juga menghukum Mario Dandy membayar restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp 25 miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibanding angka restitusi yang dituntut jaksa yakni Rp 120.388.911.030.
Terkait uang restitusi Rp 25 miliar, hakim menyatakan hukuman tersebut melekat kepada Mario. Meski dia tidak bisa membayar sekarang, Mario bisa membayar di kemudian hari. Jika Mario tidak membayar kewajibannya, maka pihak David berhak menuntutnya secara perdata.
Hukuman tersebut diperkuat di tingkat banding. Kini juga diperkuat di tingkat kasasi.