MA Tolak Kasasi, Pembubaran HTI Sah dan Inkrah

15 Februari 2019 18:40 WIB
Lambang HTI di Markas HTI, Tebet. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lambang HTI di Markas HTI, Tebet. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan penolakan ini maka tindakan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI dianggap tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman Informasi Perkara MA, kasasi HTI diputuskan hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi pada Kamis (14/1).
"Tolak kasasi," tertulis di laman resmi MA pada Jumat (15/2).
Hizbut Tahrir dicabut status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2017. Ideologi HTI dianggap berseberangan dengan hukum dan ideologi Indonesia.
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pencabutan status itu berdasarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan No 2 Tahun 2017 yang sebelumnya dikeluarkan Presiden Jokowi. Aturan itu kemudian disahkan menjadi UU Ormas oleh DPR.
Menanggapi pencabutan status badan hukumnya, Hizbut Tahrir mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada Mei 2018, hakim PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.
HTI kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, banding HTI tetap ditolak.
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir Foto: Bagus Permadi/kumparan
ADVERTISEMENT