MA Tolak Kasasi SYL, Hukumannya Tetap 12 Tahun Penjara

28 Februari 2025 16:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian era Jokowi, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
ADVERTISEMENT
Dengan putusan tersebut, SYL tetap dihukum 12 tahun penjara seperti vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding.
"Amar putusan: Tolak Perbaikan," demikian petikan amar putusan kasasi tersebut dikutip dari laman resmi MA, Jumat (28/2).
Permohonan kasasi SYL teregister dengan nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025. Putusan tersebut diketok oleh Majelis Kasasi yang terdiri dari Yohanes Priyana selaku Ketua Majelis Hakim, serta Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota.
Majelis Kasasi memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis Kasasi menyatakan, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara," bunyi amar putusan tersebut.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Total uang yang diterima oleh SYL adalah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
ADVERTISEMENT
Namun Majelis Hakim berpendapat dari total uang tersebut ada yang digunakan untuk keperluan SYL selaku menteri yang dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, total uang yang hanya dinikmati SYL dan keluarganya untuk keperluan pribadi adalah sebesar Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Sehingga, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar itu.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
Akan tetapi, di tingkat banding, Majelis Hakim tidak sependapat dengan putusan oleh pengadilan tingkat pertama itu. Vonisnya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, SYL juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu subsider pidana penjara 5 tahun.
Dalam kasusnya, pungli dilakukan SYL dengan bantuan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
ADVERTISEMENT
Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri. Dia memerintahkan Imam, Kasdi sebagai Direktur Jenderal Perkebunan saat itu, Hatta dan Panji Harjanto (ajudan SYL), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Besaran uang yang dipungut mulai dari USD 4.000-10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
ADVERTISEMENT