Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MA Tolak Kasasi Teddy Minahasa, Vonis Tetap Penjara Seumur Hidup
27 Oktober 2023 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mengadili: menolak permohonan pemohon Terdakwa Teddy Minahasa," begitu putusan kasasi yang dibacakan pada Jumat, (27/10).
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara kepada negara," tambah hakim.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota majelis Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Teddy Minahasa dinilai terbukti jual beli sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang diputus sebelumnya di PT DKI Jakarta dan PN Jakarta Barat.
Sabu yang disebut diperjualbelikan Teddy Minahasa merupakan barang bukti penanganan kasus di Polres Bukittinggi.
Eks Kapolda Sumatera Utara itu dinilai terbukti menjual 5 kilogram (kg) sabu bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara, selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
ADVERTISEMENT
Perkara jual-beli sabu ini berawal ketika Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti sebesar 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Pengungkapan itu dilaporkan kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Utara.
Atas laporan tersebut, Teddy kemudian memerintahkan Dody selaku Kapolres untuk menyisihkan sabu seberat 10 kg dari barang bukti sitaan tersebut. Alasannya, untuk bonus anggota.
Teddy pun meminta Dody untuk mengganti sabu 10 kg yang akan diambil itu dengan tawas sebelum ada acara pemusnahan barang bukti. Sabu yang disisihkan kemudian diedarkan hingga ke Jakarta lewat terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto.