Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Upaya DPRD Jember memakzulkan Bupati Jember , Faida, dari jabatannya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemakzulan Faida dalam putusan nomor 2P/KHS/2020.
ADVERTISEMENT
"Tolak permohonan hak uji pendapat," bunyi putusan diketok majelis hakim MA seperti yang dilansir website info perkara MA pada Selasa (8/12).
Putusan tersebut ditangani majelis yang diketuai Supandi serta 2 anggota majelis masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Meski demikian, belum diketahui pertimbangan hukum MA menolak pemakzulan tersebut.
Diketahui, konflik Faida dengan DPRD Jember sudah berlangsung lama. Puncaknya, Faida dimakzulkan DPRD dalam sidang paripurna yang digelar pada 22 Juli 2020. DPRD Jember menilai Faida telah melanggar sumpah dan jabatan sebagai Bupati.
Dalam dokumen keputusan DPRD, hal yang melatarbelakangi pemakzulan ialah hasil pemeriksaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menganulir mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan Faida. Namun menurut DPRD, keputusan KASN diabaikan Faida.
ADVERTISEMENT
Kemudian hasil pemeriksaan khusus Kemendagri mengintruksikan Faida mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Namun menurut DPRD, Faida tidak pernah menindaklanjutinya.