MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon

16 Desember 2024 12:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.
ADVERTISEMENT
"Tolak," demikian amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Senin (16/12).
Adapun PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara. Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara PK 5 terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024.
Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Dalam kasus ini, total ada 8 orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara seorang lainnya, yakni Saka Tatal dihukum 8 tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas.
ADVERTISEMENT
Vonis penjara seumur hidup itu tak berubah dengan berbagai upaya hukum yang telah ditempuh oleh para terpidana.