MA Tolak PK Gugatan Penundaan Pemilu Partai Prima, KPU Apresiasi

10 Agustus 2023 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta (3/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta (3/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Partai Prima pada Selasa (8/8). Hal tersebut tertuang dalam putusan MA nomor 120 PK/TUN/2023.
ADVERTISEMENT
"PK tidak diterima," tulis amar putusan MA.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin. Kemudian dua anggota yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Perkara hukum ini bermula saat Partai Prima menggugat KPU terkait administrasi pendaftaran partai. Salah satu petitumnya yakni penundaan Pemilu 2024.
Dalam perjalanannya, Prima sudah menempuh beberapa jalur hukum. Pertama menggugat ke Bawaslu, lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lalu ke Pengadilan Negeri, dan terakhir melalui gugatan ke MA.
Di pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Pusat, Partai Prima menang dan berakibat pada penundaan Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam satu amar putusannya yakni hakim menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan proses Pemilu 2024.
Namun pada tingkat banding di PT DKI Jakarta, putusan tersebut dibatalkan. Hakim Banding menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya putusan MA ini, pupus upaya Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

KPU Apresiasi

Menanggapi ini, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyambut baik putusan MA. Menurutnya, apa yang diputuskan MA itu sudah sesuai dengan hukum Pemilu.
“Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada,” kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (10/8).
“Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN,” tutur dia.