MA Tolak PK Jero Wacik

13 Mei 2019 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: Nadia K. Putri
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: Nadia K. Putri
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. PK itu diajukan untuk melawan putusan MA yang menghukumnya delapan tahun penjara terkait perkara Dana Operasional Menteri (DOM).
ADVERTISEMENT
"Benar, PK Pak Jero Wacik ditolak putus pada Selasa 7 Mei 2019, Nomor 68 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (13/5).
Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin sebagai ketua, Mohammad Askin dan Srimurwahyuni sebagi hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan hakim sebelumnya yang secara tidak langsung menggugurkan seluruh poin PK yang diajukan Jero Wacik.
"Bahwa putusan yang dimohonkan PK sudah tepat dan benar. Sehingga alasan-alasan PK tidak beralasan menurut hukum," kata Andi.
Jero Wacik saat menjabat menteri diduga menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga pijat dan refleksi.
Atas perbuatannya, Jero Wacik pun dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh PN Jakarta Pusat pada 9 Februari 2016. Hukuman itu sempat dibanding, tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat kasasi, hakim MA Artidjo memperberat hukuman Jero Wacik dari empat tahun penjara menjadi delapan tahun penjara. Jero Wacik dinilai terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).
Jero Wacik yang meyakini tidak bersalah atas penggunaan DOM lantas mengajukan PK. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Instruksi Presiden pada 19 Juli 2016.
Menurutnya, jika dalam penggunaan DOM terdapat kesalahan administrasi maka menteri tersebut sepatutnya tidak bisa dipidana. Laporan kerugian Badan Pemeriksa Keuangan yang belum diterima sebelum ditetapkan tersangka juga ia masukkan ke dalam permohonan PK.