MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun Terkait Pemecatan dari Demokrat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan dari Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Permohonan PK diajukan Jhoni pada 5 Oktober 2022 dengan termohon Agus Harimurti Yudhoyono dkk. PK diputus pada 14 Desember 2022 dengan Ketua Majelis Syamsul Ma'arif dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Haswandi.
"Tolak," begitu amar putusan yang dikutip kumparan pada Rabu (14/6).
Jhoni Allen Marbun sebelumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat. Pemberhentiannya itu juga berujung pencopotan dirinya sebagai Anggota DPR-RI.
Jhoni merupakan satu dari 7 orang yang dipecat oleh Partai Demokrat atas dugaan keterlibatan dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta AHY.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI tidak menerima gugatan dalam putusannya. Sementara pada tahap kasasi, MA menolak gugatan. Kini, gugatan pada tahap PK juga ditolak MA.
ADVERTISEMENT
Live Update
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 13:02 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini