Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ditolak Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim di Mahkamah Agung memutuskan perkara PK itu pada Selasa, 27 November 2018.
ADVERTISEMENT
"Tolak," demikian petikan putusan PK Siti Fadilah sebagaimana dikutip dalam situs kepaniteraan MA, pada Rabu (5/12).
Majelis hakim yang menangani perkara ini Abdul Latief, Sri Murwahyuni dan Salman Luthan. Dengan nomor perkara 219 PK/Pid.Sus/2018.
Siti Fadilah merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2005 dan 2007. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Siti dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Siti dinilai terbukti menerima suap dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, terkait pengadaan proyek di Kemenkes tersebut.
Selain itu, Siti Fadilah juga diduga menerima gratifikasi dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Travelers Cheque alias cek pelawat Bank Mandiri yang totalnya senilai Rp 1,875 miliar.
ADVERTISEMENT
Siti tidak banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta pada 16 Juni 2017 itu. Setahun berselang, ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Siti Fadilah, Ahmad Cholidin, menyatakan ada tiga hal yang mendasari kliennya mengajukan PK atas hukuman 4 tahun penjara yang diterima.
Pertama, terkait dengan adanya novum baru dari salah seorang saksi bernama Ria Lenggawani. Cholidin menjelaskan bahwa telah memperoleh keterangan baru dari saksi staf tata usaha Sekjen Kemenkes Ria Lenggawani. Dia menyebut Ria telah mengakui bahwa telah mengubah tanggal dalam surat penunjukan langsung.
Alasan kedua pengajuan PK ialah adanya pertentangan putusan hakim saat memberikan vonis kepada Siti. Menurut dia, ada vonis terhadap Siti Fadilah bertentangan dengan vonis terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni dalam vonis mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan) Mulya A Hasjmy.
ADVERTISEMENT
Sementara alasan ketiga pengajuan PK adalah karena dinilai ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan vonis. Cholidin menyatakan ia siap membuktikan hal tersebut.