MA Tolak PK Sentul City soal Hak Pengelolaan Air

28 Oktober 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kisruh antara perumahan elite Sentul City dengan warganya yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) soal pengelolaan air bersih, akhirnya sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Sentul City terkait putusan kasasi yang memenangkan warga. Sehingga vonis itu menguatkan putusan kasasi yang menyatakan Sentul City tak berhak mengelola air bersih.
"Tolak PK (yang diajukan Sentul City)," bunyi putusan majelis hakim PK seperti dikutip di laman MA, Senin (28/10).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin serta dua anggota majelis yakni Yodi Martono Wahyunadi dan Sunarto pada 22 Oktober.
Vonis MA yang menolak PK Sentul City telah diketahui KWSC. Kuasa hukum KWSC, Alghiffari Aqsa, menilai putusan itu menegaskan tidak boleh ada perusahaan yang melakukan privatisasi air.
"Kami dan warga menyambut baik putusan PK yang memenangkan warga. Putusan ini merupakan preseden baik untuk pemenuhan hak atas air warga yang dibatasi karena adanya privatisasi," kata Alghifari saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Alghifari, akibat putusan kasasi yang dikuatkan PK itu, saat ini Pemkab Bogor tengah melakukan peralihan penyediaan air dari PT Sentul City ke PDAM Tirta Kahuripan.
Alghifari Aqsa, Advokat Publik. Foto: Fauzan Dwi Anangga/kumparan
"Pemkab Bogor sedang melakukan peralihan pengelolaan air dari Sentul City ke PDAM. Kita berharap agar peralihan segera dilakukan dan tetap menjamin hak warga atas air," ungkapnya.
Alghifari pun meminta Sentul City untuk mematuhi putusan PK sebagai langkah hukum terakhir.
"Sampai saat ini Sentul City masih sering memutus saluran air warga yang menolak membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau iuran lingkungan. Warga berharap Pemkab melindungi warga dari pemutusan karena Sentul City tidak berhak lagi mengelola air di Sentul City," tutupnya.
Latar Belakang
ADVERTISEMENT
Diketahui kisruh ini bermula ketika warga memprotes pengelolaan air bersih oleh Sentul City. Sebabnya, biaya yang harus mereka bayarkan kepada Sentul City lebih besar dari ketentuan. Padahal Sentul City hanya membeli air tersebut dari PDAM Tirta Kahuripan.
Warga kemudian menggugat pengelolaan air itu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung. Mereka menggugat Bupati Bogor dan Sentul City.
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan itu para November 2017. Majelis hakim membatalkan Keputusan Bupati Bogor yang memberikan izin kepada Sentul City untuk mengelola air. Bupati Bogor juga diminta mencabut keputusannya itu.
Tak terima, Sentul City mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Di tingkat banding, Sentul City menang.
Warga kemudian mengajukan kasasi ke MA. Pada Oktober 2018, majelis kasasi mengabulkan gugatan warga sekaligus membatalkan putusan banding. Seperti putusan PTUN Bandung, MA juga membatalkan Keputusan Bupati Bogor yang memberi izin kepada Sentul City untuk mengelola air .
Ilustrasi pipa air Foto: PIxabay
Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, MA menyatakan Sentul City tidak memiliki air baku yang bersumber dari sumber air permukaan lantaran airnya bersumber dari bulk water PDAM Tirta Kahuripan.
ADVERTISEMENT
Sehingga jika Sentul City ingin mengelola air dan menarik biaya atas hal itu, seharusnya pengembang bermusyawarah dengan warga. Namun faktanya, tidak ada musyawarah antara Sentul City dengan warga yang membuat pengelolaan air dan penarikan biaya itu cacat substansi.
Masih tak terima, Sentul City menggunakan langkah hukum terakhirnya dengan mengajukan PK. Namun pada akhirnya MA tetap menolak PK tersebut.
Hingga saat ini belum ada komentar dari Sentul City terkait putusan PK tersebut.