Surat Asisten Deputi Mensesneg Urusi Konflik Air yang Ramai Dibahas

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sentul City (Foto: Instagram @sentulcity_id)
zoom-in-whitePerbesar
Sentul City (Foto: Instagram @sentulcity_id)

Sebuah surat Asisten Deputi Mensesneg Bidang Ormas dan Politik M Ari Setiawan sedang ramai dibahas. Persoalannya, surat itu mengundang berbagai pihak membahas konflik air. Ada hubungan apa bidang Ormas dan Politik dengan konflik air?

Surat bertanggal 15 Maret 2018 dengan berkop surat Sesneg ini ditandatangani langsung M Ari Setiawan. Selain mengenai tema persoalan konflik air, yang jadi pertanyaan juga mengapa Setneg juga mengurusi soal konflik air antara developer dengan warga.

Surat undangan itu muncul, usai Istana menerima surat dari PT Sentul City yang mengklarifikasi terkait penggunaan air oleh warga.

Saat dikonfirmasi, Ari membenarkan mendapat laporan dari PT Sentul City yang ingin mengklarifikasi konflik tersebut. Namun, ia mengaku kaget dengan reaksi warga yang menolak ada pertemuan tersebut.

"Memang kan kami menerima laporan ya jadi kami tindak lanjuti. Kami ingin tahu, ada apa sih? Kita mau tahu masalahnya apa. Maka kita rencananya panggil. Kok jadi ramai-ramai. Akhirnya setelah kita terima masukan kanan, kiri, kita putuskan untuk kita tunda dulu. Kita masih mau mendengarkan dulu lah," tuturnya.

Surat undangan itu memicu reaksi dari warga Sentul City. Mereka menilai, pihak Istana telah mengintervensi konflik yang menimpa warga Bogor. Penolakan itu, tertuang dalam surat yang dikirim warga Bogor untuk Kemensetneg.

"Apakah bapak sebagai Deputi Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik adalah pihak yang memang berwenang untuk mengadakan pertemuan tersebut?" ucap salah seorang perwakilan warga, Deni Erliana, dalam keterangannya, Selasa (20/3).

Konflik antara warga perumahan Sentul City dengan PT Sentul City bermula saat warga dimintai uang iuran atas pemanfaatan air Sungai Cibingbin, Bogor, Jawa Barat. Warga menilai, pemanfaatan air sungai tersebut semestinya tak bisa dikomersialkan oleh PT Sentul City. Warga juga menilai perusahaan tersebut telah menguasai secara penuh sungai itu.

Surat pemanfaatan air di Sentul Citu (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pemanfaatan air di Sentul Citu (Foto: Dok. Istimewa)

Untuk menyelesaikan masalah itu, warga kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Hasil persidangan kemudian menunjukkan PT Sentul City selama ini ternyata menjual air kepada warga yang dikelola oleh PDAM.

"PT Sentul City hanya bertindak sebagai makelar jual beli air ke warga. Artinya sumber air dikelola oleh PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, tapi kami disuruh membayar dan berlangganan air kepada makelar," lanjut Deni.

Deni mengatakan, sebelumnya warga juga telah berkirim surat ke Istana dan Kemensetneg terkait konflik tersebut, namun surat itu tak pernah ditanggapi.

Istana Merdeka (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Istana Merdeka (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)

"Mengapa ketika surat tersebut diberikan oleh korporasi bapak langsung dengan cepat menanggapinya?" tutur Deni.