MA Tunjuk Agus Akhyudi Jabat Ketua PN Jaksel

22 April 2025 21:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menunjuk Agus Akhyudi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agus dipilih untuk menggantikan posisi Muhammad Arif Nuryanta yang menjadi tersangka suap vonis lepas kasus korupsi crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Penunjukan itu tertuang dalam hasil rapat pimpinan (rapim) Mahkamah Agung pada 22 April 2025.
Agus saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ia menjadi salah satu dari total 199 hakim yang dimutasi.

Sosok Agus Akhyudi

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Agus Akhyudi. Foto: Dok. PN Banjarmasin
Agus mendapatkan gelar sarjana hukum dari Universitas Jember pada 1997. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya dan mendapat gelar magister hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar pada 2006.
Agus sudah malang melintang di dunia peradilan. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT

Kasus Suap Atur Vonis CPO

Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
ADVERTISEMENT
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.