MA Turunkan Tim untuk Periksa Hakim Wahyu Iman Terkait Video Bahas Kasus Sambo

5 Januari 2023 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) akan menurunkan tim untuk mengusut video viral yang memperlihatkan seorang pria diduga Ketua Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso. Dalam video tersebut, pria itu diduga membicarakan soal kasus Sambo bersama dengan seorang perempuan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, menyebut tim akan memanggil Wahyu untuk mendalami video tersebut.
"Mahkamah Agung setelah mengecek dari berita medsos yang beredar maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa MA tetap akan menjaga independensi hakim dalam proses klarifikasi itu.
"Tetapi MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," ungkap Andi.
Selain MA, Komisi Yudisial (KY) juga sudah menyatakan akan mendalami video yang beredar itu. KY terlebih dahulu akan mendalami kebenaran soal video tersebut.
"KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption (keterangan) tersebut. Karena ada tiga hal terkait hal ini, yaitu ada videonya, ada captionnya yang secara sekilas tidak saling berhubungan, dan ada suara pihak lain selain hakim," kata jubir KY Miko Ginting.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memimpin jalannya sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Video Viral

Dua video tersebut diunggah oleh akun hakimhalu_ dan akun pencerahkasus. Video pertama yang diunggah hakimhalu_ berdurasi 1 menit 26 detik. Isinya memperlihatkan pria diduga Hakim Wahyu tengah berbincang melalui telepon.
ADVERTISEMENT
Dalam narasi di video, terdapat tulisan yang menyebut bahwa Hakim Wahyu menelepon Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Namun dalam narasi tersebut pun masih disertai dengan tanda tanya.
Pada video tersebut, ini penggalan percakapan yang dibicarakan oleh Hakim Wahyu saat menelepon seseorang: Enggak perlu, pokoknya selesai dari sini saya ke sana. (jeda) Siapa? oh siap, siap. (jeda) Iya pokoknya setelah selesai ini saya ke sana. (jeda) Iya, iya.
Setelah telepon berakhir, pria yang diduga Hakim Wahyu itu kemudian bicara dengan perempuan yang merekam video tersebut. Ini yang ia sampaikan:
Diduga Hakim Wahyu: Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua, tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan.
ADVERTISEMENT
Perempuan: Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul.
Diduga Hakim Wahyu: Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak gitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sementara dalam video kedua, diunggah oleh akun pencerahkasus dengan durasi 1 menit 8 detik. Isinya tak jauh berbeda dengan video pertama, tetapi lebih pendek. Hanya memperlihatkan saat diduga Hakim Wahyu berbincang dengan perempuan.
Dalam video kedua tersebut, muncul juga tangkapan layar diduga pengunggah video atas nama akun dewinta231. Dia menulis: hukuman seumur hidup.
Dalam agenda pengecekan TKP pembunuhan Yosua kemarin, awak media sempat menanyakan soal viralnya video tersebut kepada Hakim Wahyu. Namun ia tak menjawab.
ADVERTISEMENT
"Pak hakim izin soal video tiktok yang menyatakan Bapak itu membicarakan vonis Sambo," tanya awak media. Tetapi tidak dijawab oleh Hakim Wahyu.