MA Turut Tolak PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon

16 Desember 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana, Saka Tatal, dalam perkara pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
ADVERTISEMENT
"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (16/12).
Adapun permohonan PK yang diajukan Saka Tatal ini teregister dengan nomor: 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
Sebelumnya, MA juga menolak PK yang diajukan 7 terpidana kasus Vina Cirebon. Adapun PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.
Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara PK 5 terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya putusan ini, para terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas murni.