MA Ubah Penerapan Pasal di Putusan PK Irman Gusman

26 September 2019 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPD, Irman Gusman.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan PK itu, hukuman Irman Gusman berkurang dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Artinya hukuman Irman Gusman dipotong 1,5 tahun bui.
Berubahnya putusan itu tak lepas dari penerapan pasal di UU tentang Pemberantasan Tipikor yang digunakan untuk menghukum Irman Gusman.
MA menilai ada ketidaktepatan dalam penggunaan pasal terhadap Irman Gusman yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, Irman dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Sedangkan MA menganggap Irman lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor.
"Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan pasal 11 UU Tipikor," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
"Sehingga putusan judex facti (Pengadilan Tipikor Jakarta) yang menerapkan Pasal 12 huruf b UU Tipikor, dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, tidak tepat. Sehingga permohonan pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," lanjut Andi Samsan yang juga hakim agung MA.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebagai informasi, salah satu perbedaan antara dua pasal itu yakni lamanya masa pidana. Di Pasal 12 huruf b, masa pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara di Pasal 11 masa pidananya paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 5 tahun.
Berikut bunyi kedua pasal itu:
Pasal 12 huruf b
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
ADVERTISEMENT
b. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Irman Gusman (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Diketahui, Irman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017. Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
ADVERTISEMENT
Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog untuk diberikan kepada CV Semesta Berjaya.
Irman pun menerima putusan itu dan tak mengajukan banding. Namun setahun berselang, Irman mengajukan PK setelah mendapatkan petunjuk dari salat Istikharah.