MA Ubah Syarat Usia, Kaesang Bisa Maju Pilkada Serentak 2024

30 Mei 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
63
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep usai menghadiri acara dialog bersama pengusaha dan pendeta tiga aras di Empire Palace, Surabaya, Sabtu (2/12/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep usai menghadiri acara dialog bersama pengusaha dan pendeta tiga aras di Empire Palace, Surabaya, Sabtu (2/12/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari. Setelah itu muncullah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Dari putusan ini, salah satu yang bisa menikmati hasil dari putusan ini, yakni anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Ketua Umum PSI itu bisa melenggang ke Pilkada tingkat Provinsi, kok bisa?
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: Flona Akfa/Shutterstock
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal Pilkada yang rilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Minggu, 22 September 2024.
Mari kita lihat usia Kaesang. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bagaimana dengan aturan yang sudah diubah lewat putusan MA?
Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.
Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.
Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
Sementara, pemerintah belum menentukan waktu pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Sebab, ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia.
Ketum PSI Kaesang Pangarep hadiri halalbihalal di DPP Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memang sempat menyampaikan opsi pelantikan serentak para kepala daerah terpilih pada 1 Januari 2025. Ini untuk menghindari perpanjangan 270 Pj kepala daerah yang akan habis pada 31 Desember 2024.
Ini juga jadi alasan--saat itu--mengapa pemerintah ingin memajukan Pilkada Serentak dari November ke September 2024. Tapi opsi memajukan Pilkada sudah ditolak dan tetap dilaksanakan pada November 2024.