MA Umumkan 10 Calon Hakim Konstitusi Pengganti Anwar Usman, Siapa Saja?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Mahkamah Agung (MA) mengumumkan 10 nama calon hakim konstitusi yang dinyatakan telah lolos seleksi administrasi. Salah satu dari mereka akan menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun pada Desember 2026 mendatang.

Nama-nama yang lolos seleksi itu diumumkan melalui situs resmi MA dengan pengumuman nomor 19/WKMA.Y/KP1.1/11/2026. Pengumuman diteken oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, tertanggal 2 Februari 2026.

"Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat ini dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya," demikian petikan pengumuman tersebut, dikutip Selasa (3/2).

Nantinya, para hakim yang dinyatakan lolos seleksi itu akan mengikuti tahapan berikutnya, yakni fit and proper test.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Berikut daftar nama hakim yang dinyatakan lolos seleksi administrasi:

  1. Avrits

  2. Disiplin F. Manao

  3. Fahmiron

  4. Fauzan

  5. I Made Sukadana

  6. Liliek Prisbawono Adi

  7. Marsudin Nainggolan

  8. Minanoer Rachman

  9. Sudharmawatiningsih

  10. Syahlan

Saat ini, Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti Anwar Usman. Anwar Usman adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan dari MA yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026 nanti.

Pansel tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk profesional dari kampus.

Adapun ketentuan pensiun Hakim Konstitusi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Anwar Usman bakal berusia 70 pada 31 Desember 2026.