MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK Terdakwa Korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi

7 April 2022 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Fakhri Hilmi, divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Ia dinilai tak terbukti turut korupsi dalam dalam kasus Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsidair," kata majelis hakim kasasi dalam ringkasan vonis yang disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4).
MA menilai Fakhri Hilmi tak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kedua dakwaan dinilai tak terbukti.
"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sambung amar putusan.
Putusan ini diketok oleh Hakim Agung Desnayeti sebagai Ketua Majelis yang didampingi oleh Soesilo dan Agus Yunianto. Namun demikian, vonis ini tidak bulat.
ADVERTISEMENT
Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim ad hoc Agus Yunianto yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Fakhri ini merupakan penyidikan gelombang dua terkait kasus Jiwasraya. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 13 manajer investasi.
Fakhri menjadi tersangka diduga terkait jabatan lamanya selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode 2014-2017.
Ia diduga mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan 13 perusahaan manajer investasi yang mengelola dana investasi Jiwasraya. Padahal dia berperan sebagai pengawas investasi.
"Penempatan investasi saham PT. Asuransi Jiwasraya yang dilakukan Manager Investasi tersebut melebihi 10 % untuk reksadana konvensional dan 20% untuk reksadana syariah dari NAB (Nilai Aktiva Bersih)," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Riono Budisantoso.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh BPK.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Fakhri divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI. Yakni menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Namun kini Fakhri Hilmi bebas berkat kasasinya dikabulkan.
Pada penyidikan tahap pertama, sudah ada 6 orang terdakwa yang divonis terkait Jiwasraya pada tingkat kasasi. Mereka adalah eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang dihukum 20 tahun bui; eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo divonis 20 tahun bui; eks Kadiv Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dihukum 18 tahun penjara; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto 20 tahun bui; Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis seumur hidup.
ADVERTISEMENT