MA: Vonis Ferdy Sambo Dkk Sudah Inkrah, Bisa Langsung Eksekusi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hukuman mati Ferdy Sambo dibatalkan, diganti dengan pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi pun demikian, hukumannya dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga mendapat potongan masing-masing 5 tahun penjara. Kuat yang semula divonis 15 tahun, menjadi 10 tahun. Ricky dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Mahkamah Agung menyatakan hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dengan putusan kasasi tersebut. Ferdy Sambo dkk bisa langsung dieksekusi ke lapas.
"Kan ini upaya hukum kasasi, kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, di kantornya, Selasa (8/8).
Meski demikian, jaksa disebut masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut. Namun, eksekusi tetap bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
"PK itu tidak menghalangi eksekusi," ujar Sobandi.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Alhasil, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan.
Updated 11 Agustus 2023, 15:02 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini