Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Ferederick Siahaan, dari jeratan kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
ADVERTISEMENT
Ferederick dianggap tak terbukti korupsi yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar tersebut.
"MA menyatakan bahwa meski terdakwa (Ferederick) terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (korupsi)," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (4/12).
Andi menyatakan vonis kasasi itu diketok pada Senin (2/12) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi serta dua anggota yakni Krisna Harahap dan Abdul Latif.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai perbuatan Ferederick yang menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) atau Perjanjian Jual Beli akuisisi Blok BMG tak dapat disalahkan.
Sebab penandatanganan akuisisi saham BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta melalui anak usaha Pertamina , PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE), atas perintah Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina. Sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat. Lagipula penandatanganan terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP. Sehingga terdakwa tidak dapat dipersalahkan," jelas Andi.
Selain itu, lanjut Andi, keuangan PT PHE sebagai anak usaha BUMN tidak termasuk keuangan negara. Sebab modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara. Hal itu sesuai putusan MK Nomor 01/PHPUPres/XVII/2019. Untuk itu, kerugian senilai Rp 568 miliar dari investasi blok BMG tak bisa dianggap sebagai kerugian negara.
Putusan kasasi terhadap Ferederik itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pengadilan tingkat pertama dan banding tersebut, Ferederick dinilai terbukti korupsi bersama-sama Karen, Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan selaku Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015. Sehingga Ferederick divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Vonis serupa Ferederick juga dijatuhkan MA kepada Bayu Kristanto. MA menilai Bayu tak terlibat korupsi blok BMG. Sehingga ia divonis lepas dari kasus ini.
Sama seperti Ferederick, Bayu di tingkat pertama dan banding juga divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Karen juga telah dijerat pidana. Ia divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak terima ia mengajukan banding, tetapi PT DKI Jakarta tetap memvonis Karen dengan hukuman sama. Masih merasa tak bersalah, Karen mengajukan kasasi ke MA. Kasusnya hingga kini belum diputus.
ADVERTISEMENT