Maaf Ibunda Tak Akan Gugurkan Proses Hukum Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek

6 Desember 2024 11:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang anak berusia 14 tahun menusuk ayah dan neneknya hingga tewas di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Remaja itu juga menusuk ibunya hingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada ibunya. Namun, hingga sekarang, belum ada jawaban dari ibunda pelaku soal permohonan maaf itu.
Lantas, jika dimaafkan, apakah proses hukum terhadap pelaku akan digugurkan?
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan pemberian maaf dari ibunda pelaku tak akan menggugurkan proses hukum. Sebab, menurut dia, perbuatan pelaku terbilang keji.
PLH Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Kan menghilangkan nyawa orang lain itu. Enggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa tolerir," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
Kini, Nurma menambahkan, berkas perkara sudah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa akan meneliti terlebih dahulu berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
"Sudah (dikirim) di Kejaksaan Jakarta Selatan," ucap dia.
Pelaku menusuk ibunya yang berinisial AP (40), ayahnya yang berinisial APW (40), dan neneknya yang berinisial RM (69). Ayah dan nenek dari pelaku tewas dalam peristiwa itu, sedangkan ibunda pelaku selamat.
Rumah TKP dan Bekas Darah Ibu Pelaku. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Peristiwa itu terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/) dini hari. Korban ditusuk oleh pelaku ketika sedang tertidur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf itu ditujukan pelaku kepada ibunya.
"Dia (pelaku) juga berdoa agar dia bisa bertemu dengan ibu dan ibunya segera sembuh. Itu yang didoakan. Kemudian dia minta disampaikan permohonan maaf ke ibunya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan pada Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
Kini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang tertera dalam UU Perlindungan Anak.