Ma'arif Institute: Melarang Salat Id, Melanggar Konstitusi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana salat Idul Fitri di Jakarta International Stadium Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana salat Idul Fitri di Jakarta International Stadium Foto: Haya Syahira/kumparan

Kritik mengalir bagi pemerintah kota yang tidak mengizinkan masyarakat Salat Idul Fitri pada Jumat (21/4) menggunakan lapangan yang dimohonkan dalam surat izin. Yaitu Lapangan Merdeka di Sukabumi dan Lapangan Mataram Pekalongan.

Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abdul Rohim Ghazali, mengatakan siapa pun kepala daerah yang melarang atau tidak mengizinkan Salat Id pada hari Jumat, 21 April 2023, jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

"Apakah termasuk mereka yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk Salat Id? Jawabannya iya. Bahkan termasuk pelarangan penggunaan fasilitas negara. Karena fasilitas negara itu pada hakikatnya milik rakyat," ucap Abdul Rohim, Senin (17/4).

Menurut Rohim, pejabat negara bisa menggunakan fasilitas negara karena mendapat mandat dari rakyat.

"Kalau ada pejabat negara melarang rakyat Salat Id menggunakan fasilitas negara, maka pejabat itu selain melanggar konstitusi, juga mengkhianati mandat yang telah diterimanya dari rakyat."

- Abdul Rohim

kumparan post embed

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi pejabat negara yang memberikan fasilitas kepada umat Islam untuk melaksanakan Salat Id, meskipun mungkin waktunya tidak sama dengan yang ditetapkan pemerintah.

"Kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta beribadah sesuai agama dan keyakinannya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2)," kata aktivis Muhammadiyah itu.

"Hak dan jaminan ini tidak berkurang sedikit pun kadar dan substansinya dalam kondisi apa pun," tegasnya.

Penjelasan Walkot Sukabumi

Surat Wali Kota Sukabumi ke Muhammadiyah soal Salat Id di Lapangan Merdeka. Foto: Dok. Istimewa

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan tiga poin atas heboh isu Pemerintah Kota Sukabumi menolak memberi izin kepada Muhammadiyah untuk menggelar Salat Id di Lapangan Merdeka pada Jumat (21/4).

Berikut pernyataan Achmad Fahmi:

  1. Surat balasan Wali Kota Sukabumi kepada Muhammadiyah tidak menunjukkan penolakan terhadap kegiatan yang akan dilakukan Muhammadiyah, hanya menyampaikan bahwa Pemda akan melaksanakan Salat Idul Fitri sesuai ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama.

  2. Telah dilaksanakan silaturahmi antara Pemda Kota Sukabumi dan PDM Kota Sukabumi pada tanggal 12 April 2023 yang menghasilkan kesepakatan Pemda akan memfasilitasi pelaksanaan Salat Idul Fitri yang akan dilaksanakan Muhammadiyah.

  3. Dalam rangka menjaga ukhuwah islamiyah, kebersamaan, toleransi, dan juga arahan Menteri Agama kepada para kepala daerah untuk memberikan dukungan dan mengakomodir pelaksanaan Salat Idul Fitri yang kemungkinan berbeda waktu pelaksanaannya, seandainya Muhammadiyah akan melaksanakan salat di Lapdek, kami persilakan.

****

kumparan bagi-bagi berkah senilai jutaan rupiah. Jangan lewatkan beragam program spesial lainnya. Kunjungi media sosial kumparan untuk tau informasi lengkap seputar program Ramadhan! #BerkahBersama