Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mabes Limpahkan Kasus ke Kejari Bale Bandung, Doni Salmanan Ikut Dibawa
4 Juli 2022 19:00 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Rencana dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," kata dia ketika dikonfirmasi pada Senin (3/7).
Sutan menambahkan, tersangka bakal dibawa ke Bandung bersama dengan barang bukti yang disita oleh polisi. Diketahui, total terdapat 141 barang bukti yang disita oleh polisi.
"Iya, termasuk barang buktinya," ucap dia.
Sementara itu, sambung Sutan, ada enam jaksa yang akan disiapkan untuk mengadili Doni. Bahkan, kata dia, rencananya Kasi Pidum Kejari Bale Bandung bakal turut menjadi Ketua Tim Jaksa.
"Yang ditunjuk sebagai tim JPU ada enam orang," ungkap dia.
Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT