Mabes Polri Akan Beri Perlindungan ke Bripka Andry Jika Dibutuhkan

8 Juni 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya akan melindungi Bripka Andry Darma Irawan jika dibutuhkan. Andry ialah Anggota Brimob Polda Riau yang diduga memberikan setoran ke komandannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora sebesar Rp 650 juta.
ADVERTISEMENT
Andry sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus itu. Permohonan itu masih ditelaah LPSK.
Lalu bagaimana dengan Polri?
"Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya, kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu sebagai orang yang merasa, pasti kita akan lakukan perlindungan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6).
Namun, Ramadhan mengatakan saat ini ia belum tahu ada ancaman apa kepada Andry sehingga dibutuhkan perlindungan.
"Jadi kita belum tahu nih, minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana. Tapi secara prinsipnya adalah Perlindungan itu adalah tugas kita, tugas kepolisian," kata Ramadhan.
"Siapa pun yang minta perlindungan kepolisian, kita wajib berikan perlindungan," pungkas Ramadhan.

Kasus Bripka Andry

Anggota Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan (kanan) saat diperiksa propam. Foto: Dok. Istimewa
Bripka Andry Darma Irawan viral di medsos usai mengunggah percakapan WhatsApp dengan komandannya. Andry mengaku telah menyetor uang hingga Rp 650 juta ke atasannya itu selama bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
ADVERTISEMENT
Hal itu dia ungkapkan setelah permohonan untuk pembatalan mutasinya tidak diterima. Andry sebelumnya mendapat mutasi ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru.
Surat perintah mutasi itu keluar pada 2 Maret, kemudian pada 8 Maret ia sudah harus menghadap ke tempat barunya. Andry lalu menemui Dansat Brimob Polda Riau, Kombes Pol Ronny Lumban Gaol, untuk meminta pertimbangan terkait mutasinya. Sebab ia sedang mengurus ibu kandungnya yang sakit komplikasi.
"Kombes Pol RLG selaku Dansat Brimob saat ditemui mengatakan, Kamu gak ada salah, kamu terlalu lama di sana, terlalu nyaman dan kamu tidak ada kontribusi kepada satuan," kata Andry dalam caption di akun Instagram miliknya.
Setelah mendengar penjelasan itu, Andry mengungkapkan apa saja yang telah ia lakukan untuk satuannya. Salah satunya mencari dana dari luar kantor yang ditransfer ke rekening pribadi PHS.
ADVERTISEMENT
Perintah mencari uang itu terjadi sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023. Uang yang didapat dari "rekanan di lapangan" itu mencapai Rp 650 juta dan disetor ke rekening pribadi PHS.