Mabes Polri: Bukan Kami yang Sebarkan SPDP Pimpinan KPK

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang telah menyebar di berbagai media. Polri yang mempunyai wewenang untuk menerbitkan SPDP membantah penyebaran surat tersebut dilakukan oleh penyidiknya.
"Saya sampaikan kembali bahwa yang pertama dengan tersebarnya SPDP di media sosial itu bukan dari penyidik, atau bukan dari Polri, itu yang pertama. Supaya kalian tahu bahwa ini bukan dari penyidik atau bukan dari Polri yang menyebarluaskan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Setyo menegaskan bahwa SPDP tersebut merupakan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Baru dimulai penyidikan," imbuhnya.
"Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti, jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," terangnya.

Setyo meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil penyidikan dari para penyidik terkait dengan status dari pimpinan KPK tersebut.
"Ada atau tidak ada tersangka nanti hasil dari penyidikan para penyidik. Itu yang ingin saya tegaskan bahwa kasus ini baru mulai penyidikan," pungkasnya.
Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan oleh Sandi Kurniawan, salah satu tim hukum Setya Novanto. Kedua pimpinan KPK tersebut dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang.
Adapun SPDP dua pimpinan KPK itu pertama kali dipamerkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
