Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu sebulan, Juni 2019, sebanyak 48 kasus perselingkuhan sukses diungkap oleh Andri, bukan nama sebenarnya. Bersama dengan timnya di perusahaan Jasa Detektif Swasta, dia menawarkan berbagai jasa penyelidikan, mulai dari masalah asmara, bisnis hingga orang hilang.
ADVERTISEMENT
Kasus perselingkuhan, kata Andri, paling banyak peminatnya. Kliennya juga tidak asal, mereka rata-rata kalangan menengah ke atas. Untuk urusan tarif biasanya disesuaikan dengan kerumitan kasus dan latar belakang pelanggan. Hanya bermodalkan sebuah website untuk mengiklankan jasanya ia mampu meraup keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulannya.
"Kalau dari kalangan artis tarifnya dari Rp 50 sampai Rp 500 juta" ujar Andri kepada kumparan.
Serupa dengan Andri, Angel juga menggeluti bisnis detektif swasta. Melalui website detektifangel.com, Angel biasa menangani minimal 30 kasus per hari, itu berarti dalam sebulan dia bisa menyelesaikan hampir seribu kasus. Angel tidak sendiri, dia dibantu 350 orang agen detektif yang tersebar di seluruh Indonesia,
Dengan jaminan hasil kinerja yang memuaskan, Angel mematok tarif cukup fantastis. Nominalnya bervariasi tergantung pada tingkat kesulitan setiap kasus yang ditangani. Dia juga sudah melebarkan sayap ke mancanegara. Tepatnya pada 2005, Angel memperluas jaringannya ke luar Indonesia seperti ke negara-negara Asia, Amerika hingga Eropa.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk dipukul rata, ya paling dari 35 juta sampai unlimited," kata Angel.
Meski tarif jasa detektif tak murah, tetapi bisnis ini tak pernah sepi peminat. Tercatat sejak tahun 1997 sudah muncul berbagai bisnis detektif swasta baik perorangan maupun berbentuk biro.
Sayangnya hingga saat ini belum ada payung hukum untuk keberadaan detektif swasta di Indonesia. kumparan berbincang dengan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo terkait dengan keberadaan detektif swasta ini. Berikut petikan wawancaranya:
Detektif swasta di mata Polri itu seperti apa?
Pertama itu sifatnya dalam tanda kutip harus betul clear dulu. Mulai dari dasar hukumnya atau aspek legalitasnya. Kalau memang untuk kepentingan seseorang tertentu untuk melakukan investigasi dalam tanda kutip atau artian dalam langkah penegakan hukum tergantung siapa yang menyewanya. Tapi kalau dia masuk dalam sebuah perbuatan yang merugikan seseorang yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan dan kita akan menindaklanjuti kasusnya dan dalam bentuk-bentuk pelanggaran apa kasusnya yang dilakukan seseorang kepada pelapor.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia adakah payung hukum yang menaungi detektif swasta?
Belum ada. Kebijakan untuk menyangkut hal tersebut belum ada.
Penggunaan jasa detektif swasta identik dengan masalah privasi terkait pembuktian lewat foto dan video. Dari unsur UU ITE itu bagaimana?
Kalau dia masuk ke ranah privasi bisa aja masuk, karena cara dia mendapatkan itu kan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mungkin ada hal-hal menyangkut hak-hak individual seseorang yang dilanggar. Mengambil foto dan segala macam. Tapi kalau mengambil foto dalam artian tidak ada kegiatan apa-apa tidak masalah tapi kalau kegiatan ada yang merasa dirugikan seperti istri misalnya tentu ada prosesnya.
Soal tidak adanya izin ini bagaimana?
ADVERTISEMENT
Kita nggak pernah mengeluarkan izin itu. Harus ada lembaga tetap yang mengeluarkan itu. Kalau lembaga yang berbadan hukum ya ada Menkumham yang melakukan asesmen, melakukan identifikasi jasa nya. Karena harus jelas itu jasanya.
Legalitas para detektif ini ke depannya bagaimana kalau tidak memiliki payung hukum?
Pandangan kita ya sepanjang yang dilakukan itu tidak bertentangan dengan hukum ya silakan saja, tapi ketika itu ada memiliki impact dan sesuatu pelanggaran hukum yang dibuktikan oleh penyidik pasti akan kita proses dengan ketentuan yang berlaku.
Kemungkinan pelanggaran apa saja yang bisa terjadi dalam bisnis detektif swasta?
Kalau dia dalam konteks pelanggaran ITE berarti ada ilegal akses di situ. Kalau masalah tindak pidana umum paling mudah perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan tidak menyenangkan yang sebagaimana diatur dalam KUHP. Istilahnya pelapor merasa tidak nyaman, setiap saat gerakanya itu diikutin atau bahkan kegiatan-kegiatan privasi diikutin, dia bisa lapor bahwa ada seseorang yang melakukan tindakan yang tidak menyenangkan. Dia bisa melapor kepada aparat.
ADVERTISEMENT
Atau mungkin juga tindakan-tindakan yang dilakukan itu mengganggu keselamatan. Misalnya dia naik sepeda motor diikutin dengan mobil sehingga dia panik, konsentrasi terganggu dia jatuh itu bisa dilakukan proses pemeriksaan sampai ke situ.
Ini kan biasanya masalah keluarga yang bersifat privat. Bagaimana penanganan yang tepat?
Kalau dalam keluarga, yang melakukan perbuatan kan sebagai orang pertanggungjawabannya kan person to person. Kalau orang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu diduga sebagai pelaku lapangan langsung lalu kita periksa ada aktor intelektual yang terlibat misal istrinya ya kita dalami juga. Kita cari pelanggaran-pelanggaran hukum apa yang dilakukan. Apakah istri turut membantu memberikan akses untuk menyuruh perbuatan lainya bisa jadi. Kita juga harus jeli juga dengan fakta-fakta yang ada.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kekuatan hukum detektif swasta jika temuannya dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus tertentu?
Kalau Polri tentukan jelas melihat apa kebijakan hukumnya. Kalau posisinya seperti mulai laporan polisi, surat perintah siapa yang ditunjuk, langkah penyelidikan yang nanti untuk membuat terang peristiwa apakah itu pidana atau bukan. Kalau nantinya apakah itu pidana maka ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di penyidikan kita mencari barang bukti dan tersangka untuk membuktikan pelaku dalam setiap peristiwa pidana itu si A si B terbukti dan sesuai dengan tindakan oleh orang tersebut.
Polisi pernah menerima laporan warga merasa terganggu karena detektif swasta?
ADVERTISEMENT
Saya harus cek dulu, tapi memang jarang sekali mendengar kasus seperti ini.
Apa imbauan Polri kepada masyarakat terkait hal ini?
Ya memang betul. Hal yang paling jelas kita memiliki akses legalitas yang kuat. Dalam hal ini kepolisian. Untuk masalah rumah tangga misalnya kan sudah ada regulasinya terkait KDRT dan pidana rumah tangga. Itu bisa ditangani pihak kepolisian daripada menyewa jasa-jasa tersebut yang hanya bisa memberikan informasi dan terkait masalah berbagai peristiwa.
Namun, peristiwa itu tentunya belum tentu bisa dijadikan alat bukti oleh aparat penegak hukum. Karena apa? cara caranya memperoleh alat bukti itu banyak prosedurnya, kalau proses itu bertentangan dengan proses hukum itu tidak bisa dipakai.
Kalau sampai melakukan penyadapan?
ADVERTISEMENT
Apalagi menyadap, itu ilegal akses itu melanggar UU ITE. Saran kita jasa-jasa tersebut haruslah kuat dasar hukumnya. Itu bisa dikomunikasikan dengan kementerian Kumham yang akan melakukan asesmen soal izin dan usulan yang diajukan baik secara perorangan dan organisasi. Kita selalu menghimbau kepada masyarakat agar percaya kepada aparat kepolisian yang melakukan proses yang ada secara profesional, transparan dan terampil meski ini agak susah karena menyangkut masalah privat.
Simak ulasan lengkapnya dalam topik Detektif Perselingkuhan