Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mabes Polri: Jasriadi Tak Pernah Dijerat Pasal Ujaran Kebencian
8 April 2018 7:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Mabes Polri memberikan klarifikasi atas vonis 10 bulan bos Saracen Jasriadi yang ramai diberitakan. Menurut Polri, Jasriadi tak pernah dijerat dengan pidana ujaran kebencian. Jasriadi dalam dakwaan dijerat pidana karena mengakses akun orang lain tanpa izin. Salah satu akun itu atas nama Sri Rahayu, lalu oleh rekannya digunakan menyebar kebencian.
ADVERTISEMENT
"Begini, Jasriadi itu memang disangkakan penggunaan akun orang lain secara ilegal, memang dia tidak disangka untuk ujaran kebenciannya. yang disangka ujaran kebencian itu kaki-kakinya atau bawahan-bawahannya, seperti Harsono, kemudian Sri Rahayu Ningsih, Asma Dewi, gitu. kalau Jasriadinya dia memang tidak," beber Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Minggu (8/4).
Soal akun Sri Rahayu ini, saat itu Polri sudah mengamankan yang bersangkutan termasuk akunnya. Namun diketahui dia meretas akun itu. Bukan hanya akun Sri Rahayu tetapi banyak akun lainnya dia akses.
"Dia tugasnya memang menyediakan akun-akun ilegal itu untuk diisi oleh orang-orang yang membuat ujaran kebencian," tegas Setyo.
ADVERTISEMENT
Diketahui, di persidangan jaksa mendakwa Jasriadi dengan tuduhan akses ilegal kepada akun Facebook pribadi seseorang. Jaksa menyebut Jasriadi melanggar pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jasriadi, kata Jaksa, melakukan pemalsuan kartu tanda penduduk atau KTP, dengan aplikasi Photoshop. KTP ini digunakan untuk memverifikasi akun Facebook Saracen. Jasriadi mengakses ilegal akun Faceook orang lain terjadi pada 5 Agustus 2017. Jasriadi tanpa izin Sri Rahayu Ningsih mengakses akun perempuan itu kemudian mengubah status Facebooknya sebanyak tiga kali. Jasriadi juga mengubah tampilah akun Facebook Sri Rahayu.
Saat itu Mabes Polri telah menyita akun milik Sri Rahayu Ningsih. Namun Jasriadi berhasil mengakses akun tersebut tanpa seizin Sri Rahayu maupun Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Sementara majelis hakim dalam pembacaan putusannya di Pekanbaru, Jumat (6/4), Hakim Asep Koswara sebagai ketua majelis menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Menjatuhkan pidana terhadap Jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Asep seperti dilansir Antara.
Hakim menilai, Jasriadi terbukti bersalah dalam mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan terpidana ujaran kebencian. Pada saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT