Mabes Polri: Kasus Penipuan Umrah Hannien Tour Mirip First Travel

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jemaah Umrah di Arab Saudi (Foto: Flickr/FFaruq)
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah Umrah di Arab Saudi (Foto: Flickr/FFaruq)

Dugaan penipuan pada calon jemaah umrah kembali mencuat. Kali ini agen umrah Hannien Tour asal Solo, Jawa Tengah, diduga melakukan penipuan hingga merugikan calon jemaah hingga ratusan juta rupiah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto belum berani mengatakan secara detil dugaan tindak pidana pencucian dan penggelapan uang yang dilakukan oleh pengelola agen tersebut. Namun yang pasti agen umrah ini menjanjikan keberangkatan ibadah ke Tanah Suci, namun setelah uang ditransfer masyarakat, mereka tak kunjung diberangkatkan.

"Belum bisa dipastikan (tindak pidananya) karena yang jelas kan dia menjanjikan kepada orang-orang untuk berangkat umrah, tapi ternyata tidak terjadi dan uangnya pun enggak jelas," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Setyo mengatakan, pola penipuan yang dilakukan Hannien Tour tersebut juga mirip dengan kasus First Travel, meski dirinya belum mengetahui pasti motif di balik penipuan tersebut.

"Saya belum tahu pasti (motifnya), tapi kalau kita melihat polanya hampir sama dengan first travel. Tapi nanti detilnya pemeriksaanlah itu," terang Setyo.

Saat ini beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh agen umrah tersebut telah melaporkan ke pihak kepolisian daerah. Namun apabila kasus tersebut dirasa sangat merugikan masyarakat, maka tak menutup kemungkinan kasus ini juga ditangani Mabes Polri.

"Mungkin nanti akan diambil alih untuk penanganannya. Kalau itu terjadi di beberapa wilayah pasti akan diambil alih Bareskrim Polri. Itu sudah pasti (disupervisi)," jelas Setyo.

Kasus penelantaran jemaah umrah PT. BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017, dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap PT. BPW Al-Utsmaniyah.

PT. BPW Al-Utsmaniyah Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak tahun 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012. Izin ini kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.

Direktur Utamanya adalah Farid Rosyidin. Sementara PT. BPW Al-Utsamniyah Tour beralamat di Jalan Raya Jakara-Bogor KM 43 Ruko Cibinog Blok C.6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong, Bogor. Selain kantor pusat, PT. BPW Al-Utsmaniyah Tour juga memiliki beberapa cabang, yaitu di City Mall, Solo Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya dan SKA Mall.

Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang lebih populer disebut Hannien Tour. Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).