Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Mabes Polri Pastikan Proses Etik dan Pidana Kasus Kapolres Ngada
11 Maret 2025 22:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mabes Polri memastikan proses etik dan tindak pidana terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkotika Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman dilakukan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses etik ditangani oleh Divisi Propam, sedangkan kasus pidananya ditangani oleh Polda NTT.
"Selaras (proses penangan pelanggaran etik) dengan kedua hal tersebut (tindak pidana pencabulan dan narkotika)," ujar Trunoyudo saat dihubungi kumparan, Selasa (11/3).
Trunoyudo membenarkan penonaktifan sementara AKBP Fajar tanpa adanya surat telegram mutasi pergantian kapolres. Hal itu dikarenakan proses pemeriksaan pidana yang tengah berlangsung di Polda NTT.
"Benar," singkatnya.
Trunoyudo memastikan Polri akan melakukan tindakan tegas terkait kasus ini.
"Polri akan melakukan tindakan tegas sebagaimana perundang-undangan dan peraturan yang berlaku terkait etika profesi oleh Div Propam Polri maupun yang sudah dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda NTT," tutup Trunoyudo.
Sebelumnya, tim penyidik Dirreskrimum Polda NTT menyatakan bahwa korban dugaan pencabulan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman hanya satu orang.
ADVERTISEMENT
"Korban hanya satu orang, berusia 6 tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa (11/3), sebagaimana diberitakan Antara.
Menurut Patar, korban dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
Wanita F ini lalu mencari anak-anak dan mendapati korban, dan langsung membawanya ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.