Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Polri kembali mengeluarkan surat telegram terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona. Kali ini personel kepolisian diminta membantu masyarakat kurang mampu selama status darurat virus corona.
ADVERTISEMENT
Surat perintah itu tertuang dalam ST/1105/IV/KES.7/2020 yang diteken SSDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (6/4).
Kabagrenim SDM Polri Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, dalam telegram tersebut personel kepolisian diminta membantu masyarakat tidak mampu selama PSBB. Hal itu wajib dijalankan personel kepolisian.
“Membantu meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu terutama di lingkungan sekitar selama tidak mengganggu aktivitas kedinasan,” kata Irvan lewat keterangannya, Selasa (7/4).
Irvan menuturkan, personel kepolisian juga diminta mencegah masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak. Kegiatan yang bertentangan dengan Permenkes terkait PSBB harus dibubarkan kepolisian.
“Mencegah kerumunan orang dengan berpedoman pada lembaga ada resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang,” ujar Irvan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan 4 telegram pada Sabtu (4/4). Telegram tersebut terkait street crime, penindakan sembako, dan patroli siber.
ADVERTISEMENT