Mabes Polri Respons Revisi Tatib DPR: Kapolri Hanya Dapat Diberhentikan Presiden

7 Februari 2025 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterngan pers di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/4/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterngan pers di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pemberhentian Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hanya dapat dilakukan oleh presiden.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakannya merespons disahkannya revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib (Tatib).
"Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (7/2).
Lalu, dalam Pasal 8 UU tersebut, Truno menambahkan, dituliskan Polri berkedudukan langsung di bawah presiden. Kemudian, pada Pasal 5 dituliskan bahwa Polri diamanatkan untuk menjaga situasi Kamtibmas.
"UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian," ucap dia.

Penjelasan Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (7/2). Foto: Haya Syahira/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi tatib ini untuk mengevaluasi secara berkala para pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna melalui fit and proper test.
ADVERTISEMENT
“Ya, saya pikirkan itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada,” kata Dasco.
Revisi ini merupakan inisiatif DPR. Ketika ditanya apakah pasal ini membuka kemungkinan DPR bakal memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat negara, Dasco menjawab diplomatis.
“Kita belum bicara sejauh itu. Yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan,” kata Dasco.