Mabes Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo

30 Desember 2022 16:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mabes Polri memberikan pernyataan terkait gugatan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Sambo meminta pemberhentian tidak hormatnya sebagai anggota Polri dinyatakan tidak sah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri siap menghadapi gugatan eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Ya, prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
Gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan nomor registrasi 476/G/2022/PTUN.JKT.
Sambo bertindak sebagai penggugat. Sementara tergugatnya adalah Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Berikut petitum gugatan Sambo:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
ADVERTISEMENT
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;