Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mabes Polri memberikan pernyataan terkait gugatan mantan Kadiv Propam Ferdy Samb o ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Sambo meminta pemberhentian tidak hormatnya sebagai anggota Polri dinyatakan tidak sah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri siap menghadapi gugatan eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Ya, prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
Gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan nomor registrasi 476/G/2022/PTUN.JKT.
Sambo bertindak sebagai penggugat. Sementara tergugatnya adalah Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut petitum gugatan Sambo:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
ADVERTISEMENT
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Live Update