Mabes Polri Yakin Kelompok Saracen Terbukti Sebar Kebencian

9 April 2018 16:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol M. Iqbal. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol M. Iqbal. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mabes Polri tetap yakin soal adanya keberadaan kelompok penyebar hoaks Saracen. Meski bos Saracen, Jasriadi, tidak dibidik dengan delik ujaran kebencian sejak awal perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan hingga pengadilan.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen M Iqbal menyatakan, untuk perkara Saracen, Jasriadi memang hanya divonis untuk akses ilegal ke akun media sosial dalam pengadilan tingkat pertama. Namun, putusan itu kini dalam proses bandiing ke pengadilan tinggi.
"Jaksa banding karena tidak puas dengan vonis 10 bulan maka banding," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Sri Rahayu, Faisal Tanong, Jasriadi (Saracen) (Foto: dok Humas Mabes Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Rahayu, Faisal Tanong, Jasriadi (Saracen) (Foto: dok Humas Mabes Polri)
Iqbal mengklaim keberadaan Saracen sudah terbukti dalam putusan pengadilan untuk tersangka lain. Tidak disebut Iqbal tersangka yang dimaksudnya. Hanya dijelaskan, semua tersangka dalam kasus ini telah divonis dengan hukuman di atas 10 bulan penjara.
"Itu bukti bahwa kelompok Saracen sangat terbukti dengan pasal yang sudah ditersangkakan," sebut Iqbal.
Sedangkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyebutkan, delik penyebaran ujaran kebencian disangkakan untuk anggota Saracen lain. "Yang disangka ujaran kebencian itu kaki-kakinya atau bawahan-bawahannya, seperti Harsono, kemudian Sri Rahayu Ningsih, Asma Dewi, gitu. kalau Jasriadinya dia memang tidak," beber Setyo.
ADVERTISEMENT
Keberadaan kelompok Saracen diungkap Bareskrim Polri pada 2017. Kala itu disebut kelompok itu mendulang keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari aktivitas penyebaran berita bohong.
Ada empat orang yang ditangkap terkait kelompok Saracen. Mereka adalah Jasriadi, Harsono, Sri Rahayu, dan Asma Dewi. Jasriadi dihukum 10 bulan penjara, Sri Rahayu divonis satu tahun, dan Asma Dewi diputus lima bulan penjara.
Asma Dewi terbukti menyebarkan kebencian lewat akun media sosialnya, begitu pula dengan Sri Rahayu.