Mabes TNI: Bantuan Hukum Mayor Dedi Tidak Urgen dan Salah Prosedural

10 Agustus 2023 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keributan antara TNI dan Polri di Polrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Keributan antara TNI dan Polri di Polrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mabes TNI memberikan penjelasan terkait anggotanya, Mayor Dedi, yang menjadi penasihat hukum untuk keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan, yang ditetapkan tersangka dalam perkara pemalsuan pembelian surat tanah di Polrestabes Medan.
ADVERTISEMENT
Disampaikan oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, peran Mayor Dedi untuk keponakannya itu dinilai tidak memiliki urgensi. Bukannya tidak bisa.
"Yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," ujar Agung dalam konferensi pers kepada di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (10/8).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan bahwa pengajuan diri Mayor Dedi sebagai penasihat hukum keponakannya itu ada tahapan yang tak diikuti.
"Kalau diteliti, ada yang dilalui ada yang di-skip proseduralnya. Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural," jelas Kresno.
Walau tak disebutkan prosedural mana yang diikuti dan dilewati. Kresno, mengatakan bahwa cara pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Mayor Dedi ke keponakannya itu salah.
ADVERTISEMENT
"Kedua dilihat apakah cara dalam memberikan bantuan hukum ini tepat apa enggak? Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti enggak tepat, kan begitu. Intinya begitu," sambungnya.

TNI jadi Penasihat Hukum, Asal Keluarga

Meski salah dalam prosedural, Mayor Dedi yang berperan sebagai penasihat hukum Ahmad dinyatakan tak menyalahi aturan.
Alhasil dalam perkara Mayor Dedi yang geruduk Polrestabes Medan ini, Mabes TNI menyimpulkan 3 hal, yakni:
"Yang ketiga bagaimana prosedur kalo dikaitkan dengan kejadian di Medan, bahwa ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya adalah tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," tutup Kresno.
ADVERTISEMENT
Perkara Mayor Dedi jadi sorotan usai dia dengan puluhan personel TNI yang dikomandoinya mendatangi Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) dan sempat terjadi cekcok. Kejadian itu viral di medsos.
Kehadiran mereka ke sana lantaran keponakan Mayor Dedi, Ahmad, tengah bermasalah hukum di sana.
“Iya betul, beliau hadir ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan, dalam kapasitas Mayor Dedi Hasibuan sebagai keluarga Ahmad, salah seorang tersangka pemalsuan surat tanah,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, Ahmad merupakan tersangka pemalsuan surat tanah bersama tersangka inisial P dan ditahan di Polrestabes Medan. Kemudian, Mayor Dedi sebagai keluarga sekaligus penasihat hukum Ahmad mengajukan surat penangguhan penahanan dengan datang ke Polrestabes Medan dengan membawa puluhan prajurit.
ADVERTISEMENT