Mabes TNI Bentuk Satgas Cegah Prajurit Main Judi Online hingga Korupsi

13 November 2024 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prajurit TNI mengikuti upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Polisi Militer TNI Tahun 2023 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit TNI mengikuti upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Polisi Militer TNI Tahun 2023 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mabes TNI membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah, memantau, ataupun menindak anggota di internal TNI yang terlibat dalam judi online, narkoba, hingga korupsi. Satgas tersebut bakal diketuai oleh Irjen TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
ADVERTISEMENT
"Mabes TNI sudah membentuk Satuan Tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," kata Wairjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, di Lapangan Prima Mabes TNI pada Rabu (13/11).
Nantinya, Alvis menambahkan akan terdapat 4 Sub Satgas di dalam Satgas tersebut yang terdiri dari Sub Satgas Judi Online, Sub Satgas Narkoba, Sub Satgas Penyelundupan, dan Sub Satgas Korupsi.
"Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personel, teknologi maupun peralatan yang kita punyai untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan," papar dia.
Tak menutup kemungkinan pula, kata Alvis, Satgas itu bakal bekerja sama dengan instansi lain di luar TNI seperti kepolisian ataupun kejaksaan untuk menindak oknum anggota TNI yang melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
"Menyerahkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait, bisa dari kepolisian, Polri, bisa dari kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, 4 ribu oknum anggota TNI terlibat judi online sepanjang tahun 2024. Hal itu didasarkan data yang diperoleh dari PPATK. 4 ribu anggota TNI yang terlibat judi online pun sudah disanksi. Sanksi yang dikenakan terhadap ribuan anggota itu yakni berupa sanksi disiplin, penahanan hingga pidana.