Mabes TNI Jelaskan 8 Poin Nota Kesepahaman TNI Jaga Kejaksaan Hingga ke Daerah

11 Mei 2025 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan menurunkan personel pengamanan serta alat kelengkapan di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Perintah itu tertuang dalam surat telegram Panglima Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei, perbantuan pengamanan TNI di kejaksaan merupakan bagian Nota Kesepahaman TNI-Kejaksaan RI Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI,” ujarnya saat dihubungi kumparan, Minggu (11/5).
Berikut adalah 8 poin nota kesepahaman tersebut:
1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
ADVERTISEMENT
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei memastikan bahwa kerja sama ini akan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur,” lanjut Kristomei.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga. Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT